AplikasiTips&Trik

Perpanjang SIM Online di HP dengan Aplikasi Digital Korlantas

×

Perpanjang SIM Online di HP dengan Aplikasi Digital Korlantas

Sebarkan artikel ini

Perpanjang SIM Online bisa dilalukan lewat Aplikasi Digital
Korlantas yang sudah tersedia di Play store dan bisa diunduh oleh para pengguna
smartphone.

 

perpanjang-sim-online

Bagi yang jauh ke kantor kepolisian polres kabupaten bisa
melakukan perpanjangan SIM secara online dari hp tanpa perlu meluangkan waktu
dan berangkat ke Polres lagi, dan ini merupakan inovasi pihak terkait dalam
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

selain itu juga dengan adanya Aplikasi Digital Korlantas
masyarakat merasa lebih diberikan kemudahan dalam memperpanjang SIM tanpa harus
antri ber jam-jam hingga berhari hari, belum lagi jarak tempuh ke kantor polres
yang sangat jauh sehingga bisa memakan biaya perjalanan yang tidak sedikit.

 

Cara Perpanjang SIM Online di HP

Sebelum kamu bisa melakukan perpanjang SIM online di HP
terlebih dahulu kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan supaya permohonan
perpanjangan SIM kamu diterima dan dikabulkan oleh pihak Kepolisian.

 

Syarat Memperpanjang SIM online

  1. Kartu tanda penduduk elektronik.
  2. Menyertakan foto SIM sebelumnya untuk mengetahui bahwa kamu sudah
    mempunyai izin sebelumnya.
  3. Foto Tanda tangan di untuk dibubuhkan di pada sim baru kamu.
  4. Mempersiapkan foto dengan latar belakang  biru.
  5. Mengisi kolom ‘formulir’ permohonan perpanjangan SIM
  6. Melengkapi ‘Suket lulus ujian’ keterampilan melalui simulator
    yang sudah disediakan
  7. Menyertakan Suket kesehatan mata

 

Setelah seluruh persyaratan untuk perpanjangan SIM tersebut
diatas sudah dipenuhi maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran dan
pemasangan aplikasi digital Korlantas pada smartphone yang sudah tersedia di
Google Play Store ataupun di app Store yang bisa diakses oleh seluruh
masyarakat.

 

Cara Memperpanjang SIM Online dengan Aplikasi ‘Digital Korlantas’

  1. Cari aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ pada Play Store atau
    App Store lalu klik ‘install’
  2. Setelah Aplikasi dipasang Buka aplikasi “Digital
    Korlantas Polri” lalu lakukan pendaftaran
  3. Masukkan kode OTP dan verifikasi data
  4. Buat kode keamanan PIN lalu Pilih menu ‘lengkapi data’
  5. Selanjutnya isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
  6. Verifikasi KTP dengan mengambil foto selfie sampai aplikasi
    terbaru aplikasi dengan lengkap.
  7. Pada halaman utama pilih menu ‘SIM’ lalu klik ‘Perpanjangan
    SIM’ Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
  8. Lengkapi permintaan syarat untuk memperpanjang SIM sesuai
    dengan yang disediakan diatas, isi seluruh kolom formulir sampai dinyatakan
    lengkap.
  9. Selanjutnya kamu harus memilih lokasi penerbitan SIM lalu
    lanjutkan ke proses pembayaran.

Biaya dan cara penyetoran perpanjangan SIM Online

Untuk biaya perpanjangan SIM online berbeda-beda sesuai
dengan jenis sim yang akan diperpanjang untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp.
80.000,- dan SIM C Rp. 75.000,-  kemudian
masih ada selain itu akan dikenakan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000
dan asuransi jasa Raharja  sebesar Rp
30.000

 

Setelah syarat terpenuhi secara lengkap maka untuk melakukan
penyetoran selanjutnya kamu akan diarahkan ke menu rekening pengembalian, kamu
bisa menyetorkan uang tersebut melalui BNI virtual akun, sementara apabila
permohonan tersebut ditolak maka uang tersebut akan dikembalikan pada rekening
titipan .

 

Dengan mempelajari seluruh pembahasan di atas diharapkan
para pembaca memahami dan bisa melakukan sendiri cara perpanjang SIM online di
HP melalui aplikasi si digital Korlantas yang sudah tersedia di aplikasi Play
Store dan App Store untuk digunakan oleh seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *