Sebelum
memutuskan untuk membuat SKCK Online kamu harus mempertimbangkan syarat dan
ketentuan dari pihak kepolisian yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu.
Berikut ini
merupakan Syarat untuk membuat SKCK terdiri dari beberapa point diantaranya
akan kami rincikan seperti dibawah ini.
Syarat Membuat SKCK
Online
- Surat
Keterangan dari Kepala Desa setempat sebagai rujukan SKCK online. - Fhoto
coppy KTP. - Fhoto
coppy Akta Kelahiran. - Fhoto
coppy Kartu Keluarga. - Fhoto
coppy identitas pengganti bagi yang belum mempunyai KTP. - Foto
berlatar biru ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. - Daftar
Riwayat Hidup di Kantor Kepolisian. - Data
Sidik jari. - Mempersiapkan
Biaya Rp 30 Ribu untuk pembuatan SKCK WNI.
Cara Membuat SKCK
Online di Hp
- Buka Broser
lalu masukan alamat skck.polri.go.id - Klik menu
‘’Form Pendaftaran’’. - Isi dan
lengkapi seluruh kolom formulir pendaftaran dengan teliti - Unggah
seluruh data lampiran yang diminta termasuk foto. - Unggah dokumen
rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor satuan Kepolisian. - Setelah
data lengkap maka nomor pendaftaran dank ode Briva akan kamu peroleh. - Lakukan
pembayaran Briva online dengan virtual account BRI. - Kunjungi
kantor satuan kepolisian wilayah yang dipilih, - Serahkan
nomor bukti pendaftaran dan bukti pembayaran yang sudah kamu siapkan. - SKCK
akan segera di keluarkan.
Dengan
memnfaatkan fasilitas layanan SKCK Online kamu akan terhindar dari berbagai
resiko yang sering seperti waktu yang lama jarak yang jauh antrian yang panjang dan
sebagainya Dengan adanya informasi ini diharapkan para pembaca bias memahami
dan dapat memanfaatkannya.












