Tips&Trik

Cara Upload PAK/Angka Kredit di Simpeg 5 Kemenag untuk UKKJ/Ukom Guru 2026, Ini Syarat dan Tahapannya

×

Cara Upload PAK/Angka Kredit di Simpeg 5 Kemenag untuk UKKJ/Ukom Guru 2026, Ini Syarat dan Tahapannya

Sebarkan artikel ini
Cara Upload PAK/Angka Kredit di Simpeg 5 Kemenag untuk UKKJ/Ukom Guru 2026, Ini Syarat dan Tahapannya

MediaNet.id, Depok – Guru madrasah mulai mengecek data Simpeg 5 Kemenag untuk persiapan UKKJ atau uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan 2026. Salah satu bagian yang perlu dibereskan adalah data PAK atau angka kredit.

Informasi yang beredar juga membahas batas cut off data potensi. Dalam panduan tersebut, tanggal 16 Agustus 2026 disebut sebagai batas penarikan data potensi dari Simpeg 5 Kemenag.

Karena itu, guru disarankan tidak menunda pengecekan. Data PAK harus sudah masuk dan mendapat persetujuan admin sesuai proses yang berlaku.

Syarat Peserta UKKJ Guru 2026

Panduan tersebut mengarahkan guru membaca juknis serta surat edaran terkait UKKJ. Dokumen itu disebut berasal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag dengan nomor 18 tahun 2026.

Beberapa kriteria juga disebut dalam penjelasan. Salah satunya status kepegawaian harus PNS aktif.

Angka kredit kumulatif atau hasil konversi juga harus memenuhi jenjang tujuan. Contohnya, kenaikan dari pertama ke muda membutuhkan angka kredit 100.

Sementara kenaikan dari muda ke madya membutuhkan angka kredit 200. Masa kerja jabatan minimal satu tahun per 1 Agustus 2026 juga masuk dalam persyaratan.

Masa kerja pangkat minimal dua tahun juga disebut sebagai kriteria. Perhitungannya menggunakan kondisi per 1 Agustus 2026.

Penilaian SKP juga ikut diperiksa. Nilai SKP tahun 2024 dan 2025 setidaknya berada pada kategori baik atau sangat baik.

Persyaratan pendidikan minimal S1. Batas usia maksimal juga disebut 59 tahun 6 bulan per 1 Agustus 2026.

Cara Masuk Simpeg 5 Kemenag

Guru terlebih dahulu perlu masuk ke sistem Simpeg 5 Kemenag. Pada halaman awal, tersedia menu untuk melakukan login.

Pengguna kemudian memasukkan NIP dan password. Dalam panduan tersebut disebutkan password biasanya sama dengan password Pusaka jika sebelumnya belum diubah.

Setelah berhasil masuk, guru dapat melihat tampilan utama akun. Dari sana, pengecekan data PAK bisa dilanjutkan.

Sebelum mengunggah PAK, guru juga disarankan membuka bagian agenda uji publik UKKJ guru 2026. Menu tersebut digunakan untuk melihat persyaratan dan informasi mengenai data potensi.

Juknis atau surat edaran juga tersedia untuk dibaca. Dokumen itu dapat diunduh sebagai bahan pedoman sebelum guru mengikuti tahapan UKKJ.

PAK yang Harus Dimasukkan Bukan Sembarangan

Bagian ini cukup bikin guru harus teliti. PAK yang dimasukkan bukan hanya satu dokumen terakhir.

Guru perlu memasukkan PAK mulai dari PAK integrasi tahun 2022. Setelah itu, lanjutkan sampai PAK terakhir yang memenuhi syarat kenaikan jenjang.

Data angka kredit juga dapat dipantau melalui bagian angka kredit pada e-Kinerja BKN. Dokumen PAK perlu dipastikan sudah mendapatkan persetujuan.

Jika dokumen tersedia, pengguna dapat mengunduhnya melalui menu aksi. Namun, dokumen yang masih berstatus draf belum bisa digunakan seperti dokumen yang sudah disetujui.

Artinya, guru perlu melihat status persetujuan terlebih dahulu. Jangan sampai PAK sudah diunggah, tetapi proses persetujuannya belum selesai.

Langkah Upload PAK di Simpeg 5 Kemenag

  1. Login ke Simpeg 5 Kemenag menggunakan NIP dan password. Berikut linknya: https://simpeg5.kemenag.go.id/
  2. Buka menu pekerjaan.
  3. Pilih bagian angka kredit.
  4. Klik tombol tambah untuk memasukkan PAK.
  5. Pilih jabatan sesuai data kepegawaian.
  6. Masukkan nilai PAK berdasarkan dokumen.
  7. Isi nomor PAK dan tanggal PAK.
  8. Tentukan tahun PAK sesuai dokumen.
  9. Pilih jenis PAK integrasi atau konversi.
  10. Unggah dokumen PAK dalam format PDF.
  11. Pastikan ukuran dokumen maksimal 500 KB.
  12. Periksa seluruh data sebelum menyimpan.
  13. Klik simpan dan tunggu proses sistem.
  14. Pantau data pada daftar tunggu.
  15. Pastikan admin kepegawaian melakukan verifikasi dan persetujuan.

Nilai PAK Tidak Selalu Berupa Akumulasi

Guru juga perlu memahami cara memasukkan angka kredit. Untuk PAK tertentu, angka yang dimasukkan bukan angka akumulasi.

Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa nilai PAK diambil dari angka perolehan setiap dokumen. Pengecualian diberikan pada PAK integrasi.

Sebagai contoh, PAK integrasi dapat memiliki angka 75,165. Angka tersebut kemudian dimasukkan dengan tanda titik sebagai pemisah desimal.

Jadi, format yang dimasukkan adalah 75.165 sesuai mekanisme sistem yang dicontohkan. Untuk nilai seperti 25, sistem juga dapat meminta format dengan tiga digit di belakang desimal.

Contohnya dapat ditulis 25.000. Hal ini juga muncul dalam komentar pengguna yang membahas format angka.

Seorang pengguna bernama DidiYadi mempertanyakan persoalan lain. Ia mengaku mendapat notifikasi bahwa format tanggal SK tidak valid.

Komentar serupa muncul dari pengguna lain. Ada yang menyebut tanggal SK jabatan sudah mengikuti kalender sistem, tetapi tetap dianggap tidak sesuai.

Masalah Pangkat dan PAK yang Salah

Keluhan lain berkaitan dengan kesalahan pengisian pangkat. Seorang pengguna mengaku sudah mengunggah PAK dengan pangkat yang keliru.

Masalah muncul ketika pengguna hendak memasukkan PAK tahun berikutnya. Data lama yang salah membuat proses penyimpanan PAK baru ikut terganggu.

Menanggapi persoalan itu, pengelola panduan menjelaskan bahwa PAK yang sudah disetujui perlu dibantu admin Simpeg kabupaten atau kota untuk dihapus. Jika masih berada di daftar tunggu, pengguna dapat menghapusnya sendiri.

Kondisi ini menunjukkan bahwa status PAK perlu diperiksa sebelum dikirim. Jangan terburu-buru menekan tombol simpan.

PAK Sudah Diunggah Tapi Tidak Muncul

Masalah lain juga dirasakan sejumlah guru. Ada pengguna yang mengaku sudah mengunggah PAK, tetapi data tidak muncul di menu tunggu.

Padahal, biasanya data yang berhasil diunggah akan masuk ke daftar tunggu. Kondisi tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran apakah data benar-benar tersimpan.

Pengelola menjelaskan bahwa pembaruan data terkadang membutuhkan waktu. Gangguan sistem juga bisa menjadi penyebab data belum langsung terlihat.

Guru disarankan mengecek kembali secara berkala. Jangan langsung melakukan input berulang sebelum memastikan status data sebelumnya.

Nama Belum Muncul di Daftar Potensi UKKJ

Persoalan berikutnya berkaitan dengan daftar potensi UKKJ. Ada guru yang mengaku sudah melengkapi Simpeg 5 Kemenag, tetapi namanya belum muncul.

Seorang pengguna bahkan menyebut datanya sudah sama dengan rekan yang namanya telah muncul. Kondisi tersebut membuat guru bertanya mengenai langkah berikutnya.

Jawaban yang diberikan mengarah pada pengecekan persetujuan PAK. Guru juga diminta memastikan angka kredit sudah memenuhi hitungan.

Selain itu, SKP dua tahun terakhir perlu diperhatikan. Dokumen SKP tersebut juga harus sudah terunggah sesuai ketentuan.

Ada pula pengguna lain yang mengatakan namanya tetap tidak muncul meski sudah dicek berulang kali. Ini menunjukkan bahwa kemunculan nama pada daftar potensi tidak selalu langsung terjadi setelah input data.

Nomor SK Sudah Ada Tapi Data Masih Kosong

Komentar lain datang dari guru yang mendapati kolom masih kosong. Saat nomor SK PAK 2022 hingga 2025 dimasukkan, muncul keterangan bahwa nomor SK sudah ada.

Pertanyaan tersebut belum mendapat jawaban pasti dalam komentar. Pengelola juga mengakui belum memiliki jawaban untuk kasus tersebut.

Ada pengguna lain yang mengalami kondisi serupa. Pengelola kemudian menduga PAK tersebut mungkin sudah pernah diajukan, tetapi belum mendapat persetujuan.

Namun, dugaan tersebut tetap perlu dicek melalui status data. Guru sebaiknya tidak langsung menganggap input gagal.

Muncul Notifikasi “Form Wajib Diisi”

Keluhan lain juga datang dari pengguna yang mendapat pesan “Form Wajib di isi” saat menyimpan PAK. Pesan tersebut menunjukkan masih ada bagian formulir yang belum diterima sistem.

Guru perlu memeriksa kembali setiap kolom. Jabatan, nilai, nomor, tanggal, tahun, jenis PAK, dan dokumen perlu dicek satu per satu.

Jangan hanya melihat kolom yang terlihat sudah terisi. Sistem bisa saja membutuhkan format tertentu pada bagian tertentu.

Setelah PAK Disetujui, Cek Daftar Potensi

Tahap berikutnya tidak berhenti pada upload PAK. Guru masih perlu memastikan seluruh PAK yang dibutuhkan sudah mendapat persetujuan.

Setelah proses tersebut selesai, guru dapat kembali membuka agenda uji publik UKKJ guru 2026. Pada bagian bawah terdapat daftar potensi UKKJ guru.

Nama dapat dicari menggunakan NIP atau nama. Jika nama sudah masuk daftar potensi, guru dapat mengikuti tahapan berikutnya sesuai jadwal.

Setelah itu, guru tinggal mengikuti informasi tahapan yang tersedia. Jadwal dan ketentuan berikutnya perlu dipantau secara berkala.

Jangan Hanya Fokus pada Upload PAK

Kasus yang muncul di kolom komentar memperlihatkan persoalan guru cukup beragam. Ada yang terkendala tanggal, angka kredit, pangkat, dokumen, daftar tunggu, sampai nama yang belum muncul.

Karena itu, upload PAK hanyalah salah satu tahap. Persetujuan admin dan kelengkapan data menjadi bagian yang ikut menentukan.

Guru yang menargetkan UKKJ atau Ukom 2026 sebaiknya segera mengecek status masing-masing. Jangan menunggu sampai mendekati tahapan berikutnya.

Untuk kasus yang sudah disetujui tetapi perlu dihapus, koordinasikan dengan admin Simpeg kabupaten atau kota. Sementara data yang masih berada di daftar tunggu perlu dicek terlebih dahulu sebelum dilakukan tindakan.

Intinya sederhana. PAK harus lengkap, angka kredit harus sesuai, dokumen harus tersedia, dan persetujuan admin perlu dipastikan.

Jika nama belum muncul di daftar potensi, guru tidak perlu langsung panik. Cek kembali PAK, angka kredit, SKP, serta status persetujuan secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *