Iklan

terkini

Cara Blokir STNK Online Melalui Aplikasi Sapawarga

Melani Syihab
2/12/24, 12:05 WIB Last Updated 2024-03-06T13:25:07Z

Memang proses blokir STNK online sangat diperlukan oleh para pengguna kendaraan yang ingin memblokir kendaraannya, padahal cara memblokir STNK motor online saat ini sangat mudah dan dapat dilakukan langsung dari rumah tanpa harus dating ke kantor SAMSAT secara langsung.

 


Memblokir kendaraan biasanya diperlukan pada saat anda ingin membeli kendaraan baru, namun biasanya jika anda pernah memiliki kendaraan sebelumnya maka motor baru akan menjadi milik ke 2 sehingga mengakibatkan jumlah pajak dari kedua kendaraan tersebut menjadi lebih mahal.

 

Ia tentu saja lebih mahal karena pemerintah Indonesia saat ini menggunakan aturan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, bahwa kendaraan milik kesatu dikenakan biaya antara 1-2%, sedangkan untuk Kepemilikan ke 2, ke 3, ke 4 dan seterusnya akan dikenakan tarif 2% hingga 10%.

 

Dengan adanya kebijakan pemerintah tersebut maka bagi anda yang memiliki kendaraan lebih dari 1 unit akan dikenakan peraturan pajak progresif sehingga beban pajak kendaraan anda semakin mahal, baik kendaraan tersebut masih ada atau tidak ada, masih dimiliki atau sudah dijual, selama masih belum di blokir maka tetap anda akan dikenai Pajak Progresif.

 

Nah langkah satu satunya untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan cara blokir stnk motor yang sudah dijual atau kendaraan yang sudah tidak dimiliki lagi agar terhindar dari pajak Progresif tersebut, lalu bagaimana caranya? Mari kita ikuti pembahasan ini secara lengkap.

 

Cara Blokir STNK Online

Ada beberapa cara untuk Blokir STNK yang dapat anda lakukan diantaranya bisa melalui Jasa pengurusan STNK, bisa juga dengan dating langsung ke kantor Samsat atau yang paling mudah anda dapat menggunakan cara blokir STNK online yang lebih efektif dan sangat efisien baik dari segi biaya maupun waktu.

 

Nah cara blokir kendaraan online khususnya untuk wilayah jawa barat anda dapat menggunakan aplikasi saja yang dapat anda unduh di Playstroe untuk pengguna smartphone android atau Appstrore bagi pengguna iphone.


Aplikasi Blokir STNK Motor Online

Aplikasi yang saat ini aktif dan digunakan oleh pemerintah jawa barat adalah aplikasi "Sapawarga", yang sebelumnya ada di aplikasi SAMBARA. Namun sekarang menu untuk pemblokiran kendaraan atau pelepasan kendaraan hanya dapat diperoleh di aplikasi Sapawarga.

 

Caranya juga sangat mudah dan cukup sederhana, hanya perlu menyiapkan perangkat telpon dan menyiapkan KTP asli sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK tersebut, langkah selengkapnya anda dapat mengikutinya dibawah ini.


Cara Blokir STNK / Kendaraan Online Lewat Aplikasi Sapawarga

  1. Download aplikasi Sapa Warga di playstore atau AppStore
  2. Lakukan registrasi sesuai dengan data kependudukan /KTP (hati-hati pada saat entri NIK karena data kendaraan akan dicari berdasarkan NIK yang didaftarkan).
  3. Lengkap profil sesuai kebutuhan.
  4. Setelah aplikasi siap digunakan, maka cara blokir kendaraan yang sudah dijual atau hilang di aplikasi Sapa Warga adalah dengan memiih menu “Pajak Kendaraan Bermotor”.
  5. Geser ke bawah lalu pilih menu “Lepas Kepemilikan”, namun anda harus membuka menu tersebut pada jam kerja, karena proses pemblokiran akan ditindak lanjuti secara langsung.
  6. Apabila anda sudah memilih menu Lepes Kepemilikan maka daftar kendaraan atas nama anda yang menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) tersebut akan muncul.
  7.  Sekarang anda tinggal memilih kendaraan yang mana yang akan diblokir lalu pilih “Selanjutnya”.
  8. Tahap selanjutnya pilih alasan yang sesuai kenapa kendaraan anda akan diblokir? Lalu pilih menu “Simpan dan Lanjutkan”.
  9. Lalu siapkan KTP  atas nama NIK tersebut karena akan diminta untuk melakukan foto selfi dengan KTP.
  10. Setelah permintaan data lengkap, lakukan persetujuan dengan cara memberikan tanda centang dan setuju.
  11. Proses pemblokiran akan segera di tindak lanjuti oleh petugas di SAMSAT yang berkaitan, dalam waktu 1-2 hari kerja.

 

Setelah permohonan pemblokiran kendaran anda dinyatakan selesai, maka anda tinggal menunggu hingga proses pemblokiran ditindak lanjuti dan disetujui oleh Samsat terkait.

 

Dan apabila proses pembokiran berhasil maka anda dapat melihat pada daftar kendaraan yang tercantum pada menu “Pajak Kendaraan Bermotor”, maka Nomor kendaraan yang sudah anda blokir akan menghilang atau tidak muncul lagi disini, itu artinya bahwa kendaraan dengan plat nomor tersebut sudah terblokir.

 

Maka saat ini anda dapat membeli kendaraan baru lagi dengan mana anda sendiri dengan setatus kepemilikan menjadi kembali milik ke 1, dan bebas dari biaya penambahan pajak (Pajak Progresif) yang dapat membebani setiap pemikiknya.

 

Semoga bermanfaat dan anda tidak laki kesulitan dalam melakukan blokir STNK online karena anda sudah mengetahui cara blokir stnk online dengan mudah melalui aplikasi Sapawarga ini. Terimakasih jangan lupa bagikan informasi ini kepada teman anda yang membutuhkan. Semoga bermanfaat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Cara Blokir STNK Online Melalui Aplikasi Sapawarga

Populer

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x