MediaNet.id, Bandung – Pertanyaan soal kapan ajuan tugas tambahan guru disetujui muncul di kalangan operator madrasah. Kebingungan itu berkaitan dengan tampilan EMIS GTK baru yang berbeda dari mekanisme sebelumnya.
Informasi yang beredar menjelaskan bahwa operator tidak perlu membuat pengajuan terpisah. Persetujuan tugas tambahan mengikuti proses ajuan keaktifan kolektif madrasah.
Alurnya Berbeda dengan Simpatika
Bagi operator yang sebelumnya terbiasa menggunakan Simpatika, perubahan alur ini memang bisa bikin bingung. Sebab, mekanisme pengajuan tugas tambahan pada EMIS GTK baru tidak sama persis.
Pada layanan sebelumnya, pengaturan tugas tambahan diikuti formulir khusus. Formulir tersebut kemudian diajukan kepada admin kabupaten untuk mendapatkan persetujuan.
Di EMIS GTK baru, alurnya dibuat berbeda. Setelah tugas tambahan guru diatur, proses tidak berhenti pada tahap tersebut.
Operator perlu menyelesaikan tahapan berikutnya. Salah satunya adalah pengajuan keaktifan kolektif madrasah.
Status Menunggu Persetujuan Kabupaten/Kota
Setelah operator melakukan pengaturan tugas tambahan, sistem dapat menampilkan pemberitahuan. Status tersebut menunjukkan tugas tambahan utama masih menunggu persetujuan kabupaten atau kota.
Namun, operator tidak perlu mencari formulir pengajuan tugas tambahan secara terpisah. Tahapan tersebut ikut berjalan dalam proses keaktifan kolektif.
Pertama, operator perlu mengecek keaktifan kolektif. Pastikan data sudah siap untuk diajukan.
Selanjutnya, lakukan sinkronisasi data. Setelah data tersinkron, operator dapat memeriksa kelengkapan pengajuan.
Jika seluruh persyaratan sudah terpenuhi, pengajuan keaktifan kolektif bisa dilanjutkan. Pada tahap tersebut, informasi mengenai tugas tambahan utama akan ikut terbaca.
Tugas Tambahan Ikut Masuk dalam Ajuan Keaktifan Kolektif
Menariknya, tugas tambahan utama yang membutuhkan verifikasi kabupaten/kota akan tampil pada proses tersebut. Dalam contoh yang dibahas, terdapat dua tugas tambahan yang menunggu verifikasi.
Statusnya masih tertulis menunggu. Artinya, persetujuan belum selesai karena masih menunggu tindakan dari admin kabupaten/kota.
Setelah madrasah mengajukan keaktifan kolektif, admin kabupaten/kota dapat memproses pengajuan. Di sisi admin, tersedia bagian khusus untuk memberikan persetujuan tugas tambahan.
Admin kemudian mencari lembaga yang mengajukan keaktifan kolektif. Setelah lembaga ditemukan, tersedia pilihan aksi untuk membuka detail pengajuan.
Admin Kabupaten/Kota Memberikan Persetujuan
Pada halaman admin, muncul bagian persetujuan tugas tambahan. Di sinilah tugas tambahan guru dapat diperiksa dan disetujui.
Setelah admin memberikan persetujuan, status tugas tambahan berubah. Status yang sebelumnya menunggu kemudian menjadi disetujui.
Jika terdapat lebih dari satu tugas tambahan, proses persetujuan dilakukan sesuai data yang tercantum. Dalam contoh yang dibahas, kedua tugas tambahan akhirnya berubah menjadi disetujui.
Setelah itu, admin juga menyelesaikan persetujuan ajuan keaktifan kolektif. Jadi, prosesnya tidak berhenti pada persetujuan tugas tambahan saja.
Urutan Ajuan Tugas Tambahan Guru
- Login ke EMIS GTK baru menggunakan SSO.
- Masuk ke menu Guru dan Pendidik.
- Buka bagian Tugas Tambahan.
- Atur atau setting tugas tambahan guru.
- Pastikan status tugas tambahan terbaca dan menunggu persetujuan.
- Masuk ke menu keaktifan kolektif.
- Sinkronkan data terlebih dahulu.
- Periksa kelengkapan pengajuan.
- Ajukan keaktifan kolektif madrasah.
- Tunggu proses verifikasi kabupaten/kota.
- Admin kabupaten/kota membuka pengajuan madrasah.
- Admin memberikan persetujuan tugas tambahan.
- Admin melanjutkan persetujuan keaktifan kolektif.
- Cek kembali status tugas tambahan dari akun madrasah.
Jadi, Kapan Tugas Tambahan Disetujui?
Jawabannya ada pada proses keaktifan kolektif. Ajuan tugas tambahan guru akan diproses bersamaan dengan ajuan keaktifan kolektif madrasah.
Dengan kata lain, operator tidak perlu membuat pengajuan tugas tambahan secara terpisah. Yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan seluruh tahapan keaktifan kolektif sampai masuk ke proses verifikasi kabupaten/kota.
Setelah admin kabupaten/kota memprosesnya, status tugas tambahan akan berubah. Dari menunggu persetujuan menjadi disetujui apabila pengajuan diterima.
Bukan Lagi Seperti Pola Pengajuan Lama
Perubahan ini patut dipahami operator. Jangan sampai masih menunggu formulir khusus seperti mekanisme yang sebelumnya digunakan.
Informasi yang beredar menegaskan bahwa EMIS GTK baru sudah mengintegrasikan proses tersebut. Pengaturan tugas tambahan menjadi bagian dari rangkaian keaktifan kolektif.
Karena itu, jika status tugas tambahan masih menunggu, operator tidak perlu langsung panik. Cek dulu apakah ajuan keaktifan kolektif sudah diselesaikan.
Periksa juga kelengkapan data sebelum pengajuan. Jangan sampai ada bagian yang belum terpenuhi sehingga proses berhenti di tengah jalan.
Bagi operator madrasah, memahami alur ini bisa menghemat waktu. Tidak perlu mencari menu pengajuan lain yang memang tidak tersedia seperti pola sebelumnya.
Pada akhirnya, kunci prosesnya ada pada keaktifan kolektif. Setelah madrasah mengajukan dan admin kabupaten/kota melakukan verifikasi, persetujuan tugas tambahan dapat diproses bersamaan.
Jadi, jika muncul status “menunggu persetujuan kabupaten/kota”, operator cukup mengikuti alur yang tersedia. Pastikan ajuan keaktifan kolektif sudah masuk dan menunggu proses dari admin kabupaten/kota.












