EmisGTK

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Tahap II Tahun 2026 di EMIS GTK

×

Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Tahap II Tahun 2026 di EMIS GTK

Sebarkan artikel ini
Cara Mengajukan Tunjangan Insentif Guru Non-ASN Tahap II Tahun 2026 di EMIS GTK

Proses pengajuan tunjangan insentif bagi guru dan tenaga kependidikan (tendik) non-ASN kembali dibuka untuk Tahap II Tahun 2026 melalui portal EMIS GTK. Pengajuan ini diperuntukkan bagi pendidik non-ASN di lingkungan madrasah yang memenuhi kriteria kualifikasi, keaktifan, dan beban kerja sesuai regulasi Kementerian Agama.

Pengajuan dapat dilakukan secara mandiri oleh masing-masing pendidik atau dibantu melalui akun operator madrasah. Agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak ditolak, penting untuk memahami jadwal pelaksanaan, persyaratannya, serta alur pengajuan dari awal hingga tahap pengunggahan dokumen.

Jadwal Penting Pengajuan Insentif Tahap 2 2026

Pelaksanaan pengajuan insentif Tahap II Tahun 2026 dibatasi oleh tenggat waktu ketat. Berikut jadwal yang wajib diperhatikan:

  • 1 – 10 Oktober 2026: Periode pengajuan mandiri oleh guru/tendik atau melalui bantuan operator madrasah.

  • 1 – 13 Oktober 2026: Proses Verifikasi dan Validasi (Verval) oleh Kemenag tingkat Kabupaten/Kota.

  • Masa Perbaikan: Jika berkas pengajuan ditolak pada tahap awal, pengajuan ulang dapat dilakukan dalam kurun waktu 2 hari setelah status penolakan diterbitkan.

Syarat dan Validasi Sistem di EMIS GTK

Sebelum tombol pengajuan dapat diakses, sistem di portal EMIS GTK akan melakukan pemeriksaan kualifikasi secara otomatis terhadap 13 item persyaratan utama:

  1. Memiliki NPK: Nomor Pendidik Kemenag sudah terdata dan aktif.

  2. Status Aktif: Terdaftar sebagai pendidik aktif di portal EMIS.

  3. Batas Usia: Belum memasuki masa pensiun (di bawah usia 58 tahun).

  4. Kualifikasi Pendidikan: Pendidikan minimal S1 atau D4 yang sudah terverifikasi di sistem.

  5. Status Kepegawaian: Berstatus non-ASN (bukan PNS atau PPPK).

  6. Sertifikasi: Belum memiliki sertifikat pendidik (belum sertifikasi).

  7. Masa Kerja: Masa kerja sebagai Guru Tetap minimal 2 tahun berturut-turut.

  8. Keaktifan di Satmingkal: Terdaftar aktif selama 4 semester berturut-turut di Satuan Administrasi Pangkal (Satmingkal) yang sama. Jika guru melakukan mutasi dari lembaga lain dalam kurun waktu 4 semester terakhir (misalnya pada semester ganjil tahun ajaran 2024/2025), indikator ini dapat menyebabkan pengajuan tidak memenuhi syarat.

  9. Status Satmingkal: Berada di bawah naungan Kementerian Agama.

  10. Bebam Kerja (JJM): Memiliki Jumlah Jam Mengajar (JJM) di Satmingkal minimal 6 jam pelajaran per minggu.

  11. Bukan Penerima Bantuan Sejenis: Tidak menerima bantuan serupa dari DIPA Kementerian Agama.

  12. Bukan Tenaga Tetap Instansi Lain: Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi di luar Kementerian Agama.

  13. Bukan Pejabat Negara: Tidak menjabat sebagai pejabat eksekutif, judikatif, legislatif (DPRD/DPR), atau pejabat negara lainnya.

Langkah-Langkah Pengajuan Insentif di Portal EMIS GTK

Proses pengajuan dapat dilakukan dengan mengakses fitur penugasan atau impersonate di akun operator madrasah. Berikut alur teknisnya:

1. Masuk ke Akun Pendidik

  1. Buka browser dan akses portal resmi EMIS GTK.

  2. Baca notifikasi pengumuman jadwal, lalu klik Saya Mengerti.

  3. Login menggunakan akun SSO Operator Madrasah. Atau bisa menggunakan akun pribadi.

  4. Masuk ke menu Manajemen Akun, cari nama guru atau tendik yang akan diajukan insentifnya, kemudian pilih opsi Login Personage (impersonate) ke akun guru bersangkutan.

2. Membuka Fitur Tunjangan Insentif

  1. Setelah berhasil masuk ke dasbor guru, navigasikan ke menu Tunjangan.

  2. Pilih sub-menu Insentif, lalu klik Pengajuan Insentif Non-ASN.

  3. Pilih tombol Buat Pengajuan.

3. Pemeriksaan Data dan Menyetujui Pernyataan

  1. Periksa 13 poin indikator validasi persyaratan yang ditampilkan oleh sistem. Pastikan seluruh indikator menunjukkan status Iya / Memenuhi.

  2. Periksa kembali kelengkapan profil data guru dan nomor rekening penampung yang terdaftar.

  3. Centang dua kotak pernyataan konfirmasi di bagian bawah halaman:

    • Pernyataan bukan penerima bantuan sejenis dari DIPA Kementerian Agama.

    • Pernyataan bukan pejabat eksekutif, judikatif, atau legislatif.

  4. Klik tombol Ajukan Tunjangan.

  5. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa pengajuan insentif telah berhasil dikirim dengan status awal Baru.

Alur Pascapengajuan: Verifikasi hingga Pencetakan SPTJM

Setelah tombol pengajuan dikirim, proses belum sepenuhnya selesai. Ada beberapa tahapan lanjutan yang harus dilalui:

1. Verifikasi Kabupaten/Kota

Pengajuan yang masuk akan diperiksa oleh Admin Kemenag tingkat Kabupaten/Kota. Pengaju dapat memantau status secara berkala di portal EMIS GTK. Setelah Admin Kabupaten menyetujui pengajuan, lakukan pembaruan halaman (reload). Status pengajuan akan berubah menjadi Disetujui.

2. Penetapan Penerima oleh Pusat

Setelah disetujui di tingkat daerah, berkas akan diproses oleh Kemenag Pusat untuk penentuan kelayakan alokasi anggaran. Pengaju perlu menunggu hingga status penetapan berubah menjadi Sudah Ditetapkan atau Penerima.

3. Cetak dan Unggah SPTJM

Apabila status penetapan resmi dikeluarkan oleh Kemenag Pusat, sistem akan membuka akses untuk mencetak Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

  1. Cetak dokumen SPTJM yang diterbitkan oleh sistem.

  2. Tandatangani dokumen tersebut di atas materai sesuai ketentuan.

  3. Unggah kembali scan dokumen SPTJM yang telah ditandatangani ke portal EMIS GTK untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi penerimaan insentif.

Kesimpulan

Pengajuan insentif guru non-ASN Tahap II Tahun 2026 di EMIS GTK memerlukan ketelitian dalam memeriksa masa aktif 4 semester di Satmingkal serta pemenuhan 13 kriteria sistem. Keberhasilan pengajuan sangat bergantung pada koordinasi antara pendidik dan operator madrasah, pengiriman berkas sebelum 10 Oktober 2026, serta pemantauan berkala hingga tahap penetapan pusat dan unggah SPTJM.

FAQ

Kapan batas akhir pengajuan insentif guru non-ASN Tahap II 2026? Batas akhir pengajuan oleh guru atau operator madrasah adalah tanggal 10 Oktober 2026, sedangkan proses verval oleh Kemenag Kabupaten/Kota berlangsung hingga 13 Oktober 2026.

Mengapa indikator riwayat keaktifan 2 tahun menjadi ‘Tidak Memenuhi’? Indikator keaktifan mengharuskan guru terdata aktif selama 4 semester berturut-turut di Satmingkal yang sama. Jika terdapat riwayat mutasi atau ketidakaktifan pada salah satu semester dalam rentang waktu tersebut, sistem secara otomatis menyatakan syarat keaktifan tidak terpenuhi.

Apa yang harus dilakukan jika pengajuan ditolak oleh Admin Kabupaten/Kota? Jika pengajuan ditolak pada tahap Verval Kabupaten/Kota, pengaju diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas dan melakukan pengajuan ulang dalam waktu 2 hari setelah status penolakan keluar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *