Pemerintah menyalurkan Bantuan Sarana Keterampilan Menulis bagi Sekolah Dasar (SD) untuk mendukung kegiatan belajar mengajar siswa. Proses administrasi bantuan ini dilakukan secara digital melalui laman resmi https://simenulis.kemendikdasmen.go.id/. Penyelenggara bantuan mewajibkan pihak sekolah, khususnya Kepala Sekolah dan Bendahara, menyelesaikan seluruh alur pendataan, pendaftaran dokumen perjanjian, hingga pelaporan penggunaan dana.
Bagi satuan pendidikan yang terdaftar sebagai penerima, berikut adalah panduan runtut pengisian data bantuan dari tahap awal hingga penyelesaian laporan pertanggungjawaban.
1. Persyaratan Awal dan Akses Login Sistem
Langkah pertama yang perlu dilakukan oleh pihak sekolah adalah mengakses portal resmi bantuan.
-
Buka situs resmi https://simenulis.kemendikdasmen.go.id/ melalui peramban web.
-
Lakukan masuk sistem (login) menggunakan akun SSO Dapodik sekolah atau menggunakan akun Dapodik Kepala Sekolah.
-
Apabila login menggunakan akun Kepala Sekolah, pilih peran opsi Kepala Sekolah pada menu yang tersedia.
-
Sekolah yang tidak berhasil melakukan login dapat mengecek status penerima bantuan pada tombol daftar SK KPA di dalam aplikasi.
Catatan Data Siswa: Data penerima alokasi bantuan didasarkan pada cut-off Dapodik per 30 Juni 2026. Sasaran utama bantuan ini ditujukan bagi siswa kelas 1 dan kelas 2 yang tercatat aktif pada tanggal penetapan data tersebut.
2. Pengisian Kelengkapan Data Sekolah dan Pejabat
Setelah berhasil masuk ke dalam dasbor utama, pengguna akan dihadapkan pada menu Latar Belakang, Kelengkapan Data, dan Alokasi Bantuan. Tekan tombol Mengerti dan Lanjutkan untuk memulai pengisian.
Lengkapi formulir profil sekolah dan identitas pejabat dengan perincian sebagai berikut:
-
Alamat Sekolah: Isikan nama jalan dan alamat lengkap sesuai domisili fisik sekolah untuk keperluan dokumen perjanjian kerja sama.
-
NPWP Sekolah: Masukkan nomor pokok wajib pajak instansi sekolah.
-
Data Kepala Sekolah: Isikan nama lengkap beserta gelar, NIP, status jabatan (definitif atau PLT), email aktif terdaftar Dapodik, nomor telepon yang dapat menerima SMS, serta nomor WhatsApp.
-
Data Bendahara Sekolah: Isikan nama lengkap beserta gelar, email aktif, nomor telepon aktif penerima SMS, dan nomor WhatsApp.
Email dan nomor HP yang dimasukkan wajib berstatus aktif karena akan digunakan pada proses registrasi serta aktivasi rekening Virtual Account (VA) untuk pembuatan akun pada layanan CMS perbankan (seperti BSI). Setelah seluruh data terisi dengan benar, simpan sebagai draf lalu klik Lanjutkan.
3. Verifikasi Alokasi Bantuan dan Penetapan Dokumen
Setelah data sekolah dan identitas pejabat tersimpan, halaman sistem akan menampilkan rincian alokasi bantuan.
-
Periksa dasbor alokasi bantuan yang menampilkan total siswa penerima, satuan biaya, dan jumlah total nominal pagu yang dialokasikan.
-
Klik tombol Selesai dan Setujui untuk memverifikasi persetujuan alokasi bantuan.
-
Sistem secara otomatis membuka akses ke menu pelaporan, PKS (Perjanjian Kerja Sama), SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), dan BAST (Berita Acara Serah Terima).
Tanda Tangan Digital PKS dan SPTJM
Pada halaman verifikasi PKS dan SPTJM:
-
Periksa teks draft perjanjian yang telah disusun otomatis oleh sistem.
-
Ketikkan kalimat konfirmasi persetujuan secara manual pada kolom yang disiapkan sesuai petunjuk instruksi.
-
Lakukan tanda tangan digital Kepala Sekolah secara langsung pada kotak usapan/kursor (signature pad) yang tersedia di layar.
-
Simpan dan sahkan dokumen PKS serta SPTJM.
4. Pencairan Dana dan Pembelanjaan Sarana
Setelah tahap persetujuan dokumen diselesaikan, status penyaluran dana bantuan akan diperbarui di dasbor. Sekolah dapat memantau penerimaan dana bantuan melalui Virtual Account bank penyalur yang tertera pada aplikasi.
Sesuai ketentuan petunjuk teknis pengadaan sarana keterampilan menulis:
-
Pembelanjaan barang bantuan, seperti buku dan alat tulis siswa, dilakukan secara transparan melalui platform SIPLah.
-
Penggunaan anggaran pencairan wajib dicatat dan disesuaikan ke dalam perencanaan sistem ARKAS sekolah.
5. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Bantuan
Setelah dana bantuan diterima dan dibelanjakan, pihak sekolah diwajibkan menyelesaikan tiga bentuk laporan digital pada portal:
-
Laporan Penerimaan Dana Bantuan: Mengirimkan konfirmasi bahwa dana dari bank penyalur telah efektif masuk ke rekening sekolah.
-
Berita Acara Serah Terima (BAST): Menginputkan total realisasi penggunaan dana bantuan dan mengunggah dokumen serah terima.
-
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Mengisi rincian item pembelanjaan barang, melengkapi nomor kontak operasional Kepala Sekolah, mengunggah bukti kelengkapan transaksi SIPLah, serta membubuhi tanda tangan pengesahan dari Kepala Sekolah.
Petunjuk panduan tertulis (manual book) format PDF juga disediakan langsung pada menu unduhan di dalam portal SiMenulis untuk membantu operator sekolah mempelajari langkah teknis secara bertahap.
Kesimpulan
Pengisian Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026 memerlukan ketelitian dalam menyelaraskan data Dapodik per 30 Juni 2026, identitas pejabat sekolah, hingga tahap penandatanganan dokumen PKS/SPTJM secara digital. Pemanfaatan akun SSO Dapodik dan aktivasi email/SMS aktif bagi Kepala Sekolah serta Bendahara menjadi kunci kelancaran proses validasi rekening hingga pelaporan LPJ di portal SiMenulis.
FAQ
1. Siapa saja siswa yang berhak menerima alokasi Bantuan Sarana Keterampilan Menulis SD 2026?
Alokasi sasaran siswa didasarkan pada data terdaftar di Dapodik per cut-off 30 Juni 2026, khususnya untuk peserta didik kelas 1 dan kelas 2.
2. Mengapa email dan nomor HP Kepala Sekolah serta Bendahara wajib aktif menerima SMS?
Kontak tersebut digunakan oleh sistem untuk proses aktivasi rekening Virtual Account dan pembuatan hak akses akun pada CMS bank penyalur bantuan.
3. Di mana sekolah harus membelanjakan dana Bantuan Keterampilan Menulis tersebut?
Pembelanjaan kebutuhan barang bantuan, seperti alat tulis dan buku, dilaksanakan melalui platform sistem pengadaan sekolah (SIPLah) dan terintegrasi dengan pembukuan ARKAS.












