Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengumumkan pembukaan pengusulan calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Fase 2 Tahun 2026. Pengumuman ini menjadi angin segar sekaligus penentu bagi satuan pendidikan di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan peserta didik yang memenuhi kriteria kurang mampu agar memperoleh bantuan pendidikan.
Proses pengusulan calon penerima PIP dilakukan secara digital oleh Operator Sekolah (OPS) melalui sistem SIPINTAR (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar). Mengingat alokasi waktu pengusulan yang sangat terbatas, sekolah diimbau untuk segera mencermati kuota target sasaran yang didapat serta memverifikasi data siswa berdasarkan tingkat desil kesejahteraan sosialnya.
Jadwal Resmi dan Ketentuan Pengusulan PIP 2026 Fase 2
Pengusulan PIP Fase 2 Tahun 2026 dilaksanakan dalam kurun waktu satu minggu. Sekolah dapat mengakses menu pengusulan mulai 15 Oktober 2026 hingga 22 Oktober 2026.
Seluruh penarikan dan verifikasi kelayakan data siswa didasarkan pada cut-off data Dapodik per 31 Agustus 2026. Artinya, data peserta didik yang tercatat valid pada tanggal penutupan tersebut yang menjadi basis acuan di sistem SIPINTAR.
| Unsur Ketentuan | Keterangan / Jadwal |
| Penyelenggara |
Kemendikdasmen |
| Periode Pengusulan |
15 Oktober 2026 – 22 Oktober 2026 |
| Batas Cut-off Data |
31 Agustus 2026 |
| Platform Pengusulan |
Portal Resmi WPIP / SIPINTAR PIP |
| Sifat Pengusulan |
Per Semester (Dapat diperbarui berkala) |
Perlu dipahami oleh pihak sekolah bahwa pengusulan ini tidak bersifat permanen untuk seterusnya. Setiap semester, pihak sekolah wajib melakukan verifikasi dan pengusulan ulang sesuai dengan dinamika kuota serta status kependidikan peserta didik.
Memahami Perbedaan Target Sasaran: Kelas Awal vs Kelas Berjalan
Salah satu poin krusial pada rilis alokasi PIP 2026 Fase 2 adalah pembagian target sasaran yang diterima oleh setiap sekolah. Pada sistem SIPINTAR, alokasi kuota dipisahkan menjadi dua kategori utama:
-
Kelas Awal: Merupakan kuota pengusulan bagi peserta didik pada tingkat paling dasar di jenjangnya, seperti kelas 1 (SD), kelas 7 (SMP), atau kelas 10 (SMA/SMK).
-
Kelas Berjalan: Merupakan kuota pengusulan untuk peserta didik di tingkat lanjutan yang sedang menempuh pendidikan, seperti kelas 2–6 (SD), kelas 8–9 (SMP), atau kelas 11–12 (SMA/SMK).
Setiap satuan pendidikan menerima alokasi kuota yang berbeda-beda. Sebagian sekolah mungkin mendapatkan kuota untuk kelas berjalan dan kelas awal secara bersamaan, namun ada pula sekolah yang hanya memperoleh alokasi pada salah satu kategori (misalnya target sasaran kelas awal bernilai 0 dan hanya menerima kuota kelas berjalan).
Sekolah wajib mematuhi batasan kuota tersebut. Apabila alokasi kelas awal tercatat nol, sekolah hanya diperbolehkan mengusulkan nama-nama siswa yang terdaftar di kelas berjalan, begitu pula sebaliknya.
Kriteria Siswa Prioritas Pengusulan (Desil 1–4)
Ketika jumlah siswa yang berstatus valid di sistem melebihi alokasi kuota target sasaran yang diterima, sekolah harus menetapkan skala prioritas.
Sistem SIPINTAR secara otomatis mengelompokkan data siswa berdasarkan status Data Tunggal Sasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau tingkat desil kesejahteraan:
-
Desil 1 sampai 4: Menunjukkan tingkat prioritas perekonomian paling rendah (sangat rentan miskin hingga miskin).
-
Status Valid: Siswa yang data identitasnya (NIK, NISN, Nama Ibu Kandung, Tempat Tanggal Lahir) telah padan antara Dapodik dan Dukcapil.
Jika kuota sekolah terbatas—misalnya hanya memiliki kuota 7 siswa sementara daftar siswa valid mencapai puluhan orang—prioritas utama wajib diberikan kepada peserta didik yang masuk dalam daftar Valid Desil 1–4. Sekolah dapat menyeleksi kembali secara internal dengan memperhitungkan faktor kerentanan tambahan, seperti status yatim/piatu, rentan putus sekolah, atau korban bencana.
Tata Cara Pengusulan PIP 2026 melalui Portal SIPINTAR
Operator sekolah dapat melakukan langkah-langkah pengusulan calon penerima PIP 2026 secara mandiri melalui alur berikut:
1. Akses Portal dan Login SSO
Buka peramban web dan masuk ke portal resmi PIP Sipintar. Pilih menu Login dan masuk menggunakan kategori Login Sekolah (SSO Dapodik). Masukkan kode verifikasi atau OTP Dapodik sesuai prosedur keamanan.
2. Membuka Menu Pengusulan Sekolah
Setelah berhasil masuk ke dasbor, masuk ke menu Pengusulan Sekolah dan konfirmasi persetujuan. Cermati rincian status fase yang sedang berjalan (15–22 Oktober 2026) serta angka pada rincian Target Sasaran (Kelas Awal & Kelas Berjalan).
3. Memilih Tab Data Valid / Desil
Gunakan tab menu Valid atau Valid Desil 1–4 untuk melihat daftar peserta didik yang memenuhi syarat administrasi. Untuk memudahkan pemetaan, manfaatkan fitur Unduh (Download) guna memperoleh data berformat Excel.
4. Menyeleksi dan Menentukan Calon
Buka file data yang telah diunduh, lalu filter nama-nama siswa yang berada pada kategori kelas yang memiliki alokasi kuota (Kelas Berjalan atau Kelas Awal). Pilih peserta didik sesuai dengan jumlah kuota maksimal yang tersedia.
5. Melakukan Pengusulan di Sistem
Kembali ke portal SIPINTAR, cari nama siswa yang ditargetkan. Pada daftar siswa berlatar belakang warna putih, klik nama siswa tersebut. Pilih atau centang alasan pengusulan (misalnya kategori Desil 1–4, Yatim/Piatu, atau Rentan Putus Sekolah), kemudian klik tombol Usulkan.
6. Memastikan Perubahan Indikator Warna
Siswa yang berhasil diusulkan oleh sistem akan ditandai dengan perubahan warna baris dari putih menjadi kuning. Apabila muncul indikator warna ungu, hal tersebut menandakan bahwa siswa tersebut sedang diusulkan oleh pihak lain atau jalur pemangku kepentingan.
Kendala Teknis Pengusulan dan Solusi Lapangan
Pada hari pertama pembukaan sistem, kerap muncul beberapa kendala teknis saat operator sekolah memproses usulan. Berikut adalah dinamika kendala yang sering dijumpai beserta penjelasannya:
Notifikasi “Target Sasaran Kurang atau Tidak Aktif”
Apabila muncul pesan peringatan merah berupa Target sasaran kurang atau tidak aktif saat tombol pengusulan diklik, hal ini umumnya disebabkan oleh dua faktor:
-
Server Sedang Padat / Belum Sepenuhnya Update: Pada jam-jam awal rilis, lalu lintas pengguna ke portal SIPINTAR sangat tinggi sehingga beberapa fungsi pengusulan belum berjalan stabil.
-
Ketidaksesuaian Kategori Kelas: Sekolah mencoba mengusulkan siswa dari kelas awal, padahal kuota yang tersedia hanya untuk kelas berjalan (atau sebaliknya).
Solusi: Pastikan kembali bahwa tingkat kelas siswa yang diusulkan sudah sesuai dengan alokasi target sasaran yang bernilai positif. Jika sasaran sudah benar tetapi tetap muncul notifikasi eror, lakukan proses pengusulan secara berkala di luar jam sibuk.
Data Target Sasaran Bernilai Nol (0)
Jika tampilan kuota target sasaran kelas awal maupun kelas berjalan menunjukkan angka 0, sekolah tidak dapat menekan tombol pengusulan. Kondisi ini berarti satuan pendidikan tidak mendapatkan jatah alokasi pengusulan pada fase berjalan berdasarkan perhitungan sistem pusat.
Data Residu atau Terindikasi Duplikat
Beberapa data peserta didik dapat mengalami kendala penetapan akibat residu padanan data, seperti NIK Terindikasi Duplikat atau Identitas Terindikasi Duplikat. Masalah ini harus diselesaikan terlebih dahulu melalui perbaikan data identitas di portal VerVal PD agar status kepadanan data menjadi valid.
Kesimpulan
Pengusulan PIP 2026 Fase 2 merupakan momentum penting bagi sekolah untuk memperjuangkan hak bantuan pendidikan bagi peserta didik yang membutuhkan. Dengan batas waktu yang tergolong singkat (15–22 Oktober 2026), Operator Sekolah diharapkan segera memeriksa ketersediaan kuota target sasaran pada portal SIPINTAR, mengidentifikasi siswa berstatus Valid Desil 1–4, dan melakukan penginputan usulan sebelum batas cut-off berakhir.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah kuota target sasaran PIP yang bernilai 0 masih bisa bertambah?
Penetapan kuota target sasaran dilakukan oleh sistem pusat berdasarkan kriteria alokasi dan anggaran yang tersedia. Untuk fase yang sedang berjalan, kuota tidak dapat ditambah secara manual oleh sekolah. Namun, pembaharuan data dapat terjadi pada periode pengusulan di semester berikutnya.
2. Bisakah sekolah mengusulkan siswa yang berada di Desil 5 ke atas?
Pengusulan diutamakan bagi siswa yang tercatat pada Desil 1 sampai 4. Apabila kuota masih tersedia dan terdapat pertimbangan khusus (seperti yatim/piatu atau korban bencana), sekolah dapat memilih opsi alasan pertimbangan yang sesuai pada sistem, selama data dasar siswa dinyatakan valid.
3. Apa yang harus dilakukan jika siswa sudah berada di baris warna kuning?
Warna kuning menandakan bahwa proses pengusulan dari tingkat sekolah telah berhasil disimpan oleh sistem SIPINTAR. Pihak sekolah tinggal menunggu proses verifikasi, pemadanan, dan penerbitan SK Penetapan dari pihak Kementerian












