Iklan

terkini

Perpanjang SIM Online di HP dengan Aplikasi Digital Korlantas

Melani Syihab
3/01/22, 14:21 WIB Last Updated 2022-03-01T07:21:34Z

Perpanjang SIM Online bisa dilalukan lewat Aplikasi Digital Korlantas yang sudah tersedia di Play store dan bisa diunduh oleh para pengguna smartphone.

 

perpanjang-sim-online

Bagi yang jauh ke kantor kepolisian polres kabupaten bisa melakukan perpanjangan SIM secara online dari hp tanpa perlu meluangkan waktu dan berangkat ke Polres lagi, dan ini merupakan inovasi pihak terkait dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

selain itu juga dengan adanya Aplikasi Digital Korlantas masyarakat merasa lebih diberikan kemudahan dalam memperpanjang SIM tanpa harus antri ber jam-jam hingga berhari hari, belum lagi jarak tempuh ke kantor polres yang sangat jauh sehingga bisa memakan biaya perjalanan yang tidak sedikit.

 

Cara Perpanjang SIM Online di HP

Sebelum kamu bisa melakukan perpanjang SIM online di HP terlebih dahulu kamu harus mempersiapkan beberapa persyaratan supaya permohonan perpanjangan SIM kamu diterima dan dikabulkan oleh pihak Kepolisian.

 

Syarat Memperpanjang SIM online

  1. Kartu tanda penduduk elektronik.
  2. Menyertakan foto SIM sebelumnya untuk mengetahui bahwa kamu sudah mempunyai izin sebelumnya.
  3. Foto Tanda tangan di untuk dibubuhkan di pada sim baru kamu.
  4. Mempersiapkan foto dengan latar belakang  biru.
  5. Mengisi kolom ‘formulir’ permohonan perpanjangan SIM
  6. Melengkapi ‘Suket lulus ujian’ keterampilan melalui simulator yang sudah disediakan
  7. Menyertakan Suket kesehatan mata

 

Setelah seluruh persyaratan untuk perpanjangan SIM tersebut diatas sudah dipenuhi maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran dan pemasangan aplikasi digital Korlantas pada smartphone yang sudah tersedia di Google Play Store ataupun di app Store yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat.

 

Cara Memperpanjang SIM Online dengan Aplikasi ‘Digital Korlantas’

  1. Cari aplikasi ‘Digital Korlantas Polri’ pada Play Store atau App Store lalu klik ‘install’
  2. Setelah Aplikasi dipasang Buka aplikasi "Digital Korlantas Polri" lalu lakukan pendaftaran
  3. Masukkan kode OTP dan verifikasi data
  4. Buat kode keamanan PIN lalu Pilih menu ‘lengkapi data’
  5. Selanjutnya isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail
  6. Verifikasi KTP dengan mengambil foto selfie sampai aplikasi terbaru aplikasi dengan lengkap.
  7. Pada halaman utama pilih menu ‘SIM’ lalu klik ‘Perpanjangan SIM’ Lanjutkan dengan memilih jenis SIM
  8. Lengkapi permintaan syarat untuk memperpanjang SIM sesuai dengan yang disediakan diatas, isi seluruh kolom formulir sampai dinyatakan lengkap.
  9. Selanjutnya kamu harus memilih lokasi penerbitan SIM lalu lanjutkan ke proses pembayaran.

Biaya dan cara penyetoran perpanjangan SIM Online

Untuk biaya perpanjangan SIM online berbeda-beda sesuai dengan jenis sim yang akan diperpanjang untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000,- dan SIM C Rp. 75.000,-  kemudian masih ada selain itu akan dikenakan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi jasa Raharja  sebesar Rp 30.000

 

Setelah syarat terpenuhi secara lengkap maka untuk melakukan penyetoran selanjutnya kamu akan diarahkan ke menu rekening pengembalian, kamu bisa menyetorkan uang tersebut melalui BNI virtual akun, sementara apabila permohonan tersebut ditolak maka uang tersebut akan dikembalikan pada rekening titipan .

 

Dengan mempelajari seluruh pembahasan di atas diharapkan para pembaca memahami dan bisa melakukan sendiri cara perpanjang SIM online di HP melalui aplikasi si digital Korlantas yang sudah tersedia di aplikasi Play Store dan App Store untuk digunakan oleh seluruh masyarakat.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perpanjang SIM Online di HP dengan Aplikasi Digital Korlantas

Populer

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x