Iklan

terkini

Syarat Nikah KUA Paling lengkap dan Sesuai Ketentuan

Melani Syihab
11/10/22, 23:25 WIB Last Updated 2022-11-12T15:13:08Z

Syarat nikah KUA merupakan hal yang paling dicari ketika seseorang mempunyai niat akan melangsungkan pernikahan. Syarat syarat nikah merupakan penunjang untuk memenuhi syarat dan rukun nikah demi terpenuhinya hukum agama dan aturan pemerintah.

 

Ini Syarat Nikah KUA Paling lengkap dan Sesuai Ketentuan

syarat nikah dalam islam menjadi acuan akan sahnya sebuah ikatan pernikahan berdasarkan kepercayaan umat Islam, Rukun dan syarat nikah akan menjadi penentu layak atau tidaknya pernikahan tersebut dilangsungkan.

 

Syarat nikah islam untuk menentukan sah-nya nikah secara agama, sementara aturan pemerintah untuk menentukan legalitas pernikahan secara hukum.

 

Syarat Nikah KUA

Beberapa jenis syarat- syarat nikah KUA yang perlu disediakan oleh setiap calon mempelai, Syarat nikah mempelai wanita bisa dikatakan lebih banyak jika dibandingkan dengan syarat nikah untuk laki-laki.

 

Syarat nikah untuk wanita (syarat nikah perempuan) selain melengkapi data diri sebagai calon pengantin juga harus melampirkan data wali nikah dan saksi Wali. Sedangkan syarat nikah laki laki hanya melampirkan data diri sebagai calon pengantin suami.

 

Begini yang kebetulan pasangan duda atau Janda maka syarat nikah duda dan janda terdapat syarat tambahan yaitu akta cerai dari pengadilan agama atau akta kematian jika ditinggal mati sebagai syarat nikah ulang.

 

Sedangkan bagi pasangan yang akan menikah berbeda Kecamatan, kabupaten/ kota atau beda provinsi maka syarat nikah beda kota atau syarat nikah beda provinsi harus melampirkan surat rekomendasi dari kantor Urusan Agama sesuai domisili untuk calon suami.

 

Sedangkan bagi yang akan melangsungkan pernikahan belum memenuhi usia minimal 19 tahun, maka syarat nikah dibawah umur harus melampirkan surat izin atau dispensasi dari pengadilan agama yang menyatakan bawa proses pernikahan tersebut disetujui oleh pengadilan.

 

Selain itu juga terdapat berapa jenis dokumen syarat nikah yang mesti dipersiapkan seperti surat keterangan nikah dari desa yang disebut dengan istilah NA yang terdiri dari N1 sampai N7. Lalu syarat nikah apakah harus vaksin? Ya, vaksin merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.

 

Syarat Nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)

Untuk selengkapnya berikut ini merupakan syarat nikah di KUA selengkapnya :

  1. Surat Keterangan Untuk Nikah (N 1)
  2. Keterangan Asal Usul (N2)
  3. Persetujuan Calon Mempelai (N3)
  4. Surat Keterangan Orang Tua (N4)
  5. Surat izin Orang Tua/Wali bagi yang belum berusia  21 tahun  (N5),
  6. Surat Keterangan Kematian, bagi yang statusnya dua/janda mati (N6)
  7. Surat Permohonan Kehendak Nikah (N7)
  8. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Catin Laki-laki yang beda kecamatan/kota/provinsi
  9. Surat Keterangan Wali Nikah
  10. Surat Keterangan Taukil Wali, bagi wali yang mewakilkan
  11. Surat Pernyataan Status untuk Jejaka atau Perawan, diatas materai Rp. 10.000
  12. Akta Cerai dari Pengadilan Agama, bagi yang statusnya duda/janda cerai (Asli)
  13. Surat izin atasan bagi anggora TNI atau POLRI
  14. Izin dari Pengadilan Agama, bagi yang beristri lebih dari satu (untuk poligami)
  15. Dispensasi dari Pengadilan Agama, bagi yang belum mencapai umur 19 Tahun (dibawah umur)
  16. Keterangan Dispensasi dari Camat jika waktu pendaftaran kurang 10 hari kerja
  17. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah dan diketahui oleh Camat, bagi warga yang kurang mampu
  18. Foto Coppy Akta Lahiran (untuk catin pria/ wanita)
  19. Foto Coppy KTP (catin pria, wanita, Wali dan Saksi)
  20. Foto Copy Kartu Keluarga (Untuk catin pria dan wanita)
  21. Foto Coppy Ijazah Terakhir (untuk catin pria dan wanita)
  22. Foto syarat nikah dengan latar biru ukuran 2 x 3 = 2 Pcs, 3 x 4 = 2 Pcs dan 4 x 6 = 1 Pcs
  23. Bukti Imunisasi dari Dokter/Puskesmas
  24. Foto Coppy Piagam Masuk Islam, bagi Muallaf
  25. Menyerahkan Slip Setoran Biaya Nikah dari Bank
  26. Menyerahkan Alamat e-mail dan Nomor Hp untuk notifikasi pemeriksaan online.

 

Syarat Nikah Bagi Warga Negara Asing (WNA)

Sementara syarat nikah bagi Warga Negara Asing harus melengkapi beberapa tambahan

  • Melampirkan surat izin nikah dari Kedubes atau Perwakilan Negara Asing yang bersangkutan.
  • Surat Tanda Melapor Diri dari Kepolisian
  • Foto Coppy Pasport dan Visa
  • Keterangan izin Masuk Sementara dari kantor imigrasi
  • Tanda Lunas Pajak Asing apabila yang bekerja di Indonesia

 

Pada dasarnya syarat nikah di kua mempunyai ketentuan Seperti di atas, peraturan tersebut merujuk pada syarat nikah menurut islam. Syarat syarat nikah di kua berdasarkan peraturan menteri agama yang sudah di sesuaikan.

 

Namun kami menemukan beberapa pertanyaan mengenai apakah tes keperawanan menjadi syarat nikah ? Termasuk apakah tes keperawanan merupakan syarat nikah untuk TNI dan Polisi? Yang menjadi aturan dan Persyaratan nikah di KUA bagi anggota TNI atau Polri hanyalah melampirkan surat izin dari atasan.

 

Jadi syarat nikah bagi seorang muslim atau muslimah adalah menggunakan aturan yang sama  seperti yang sudah kami cantumkan seperti diatas.

 

Syarat Nikah Siri

Syarat nikah siri adalah hanya mengikuti aturan agama merupakan pernikahan yang tidak diakui secara hukum, Syarat nikah siri berarti beberapa persyaratan berdasarkan aturan agama saja dan hanya dinyatakan sah menurut agama.

 

Dimana persyaratan tersebut yaitu hanya mencakup kedua calon mempelai, wali nikah, dan dua orang saksi laki-laki yang dewasa. Dan syarat nikah siri bagi janda cukup hanya sudah mendapatkan Talaq dan sudah melewati masa iddah.

 

Sedangkan apabila kamu berniat ingin mencatat pernikahan tersebut menjadi sebuah pernikahan yang diakui secara hukum pemerintah maka syarat nikah siri ke nikah resmi adalah dengan cara mengajukan sidang isbat nikah di pengadilan agama, dan jika permohonan kamu disetujui maka kamu dapat mengajukan pencatatan buku nikah ke kantor urusan agama yang dituju.

 

syarat nikah sirih memang lebih muda ada namun kamu tidak akan mendapatkan legalitas sejarah hukum dan tidak diakui oleh pemerintah.

 

Jika kamu sudah memenuhi seluruh Persyaratan nikah tersebut maka kamu dapat melakukan daftaran nikah online maupun dengan cara datang langsung ke kantor urusan agama di wilayah setempat.

 

Demikianlah informasi mengenai syarat nikah KUA yang sudah kami paparkan dengan jelas dan menyeluruh sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syarat Nikah KUA Paling lengkap dan Sesuai Ketentuan

Terkini

Topik Populer

Iklan

Close x