Pengelolaan data sarana dan prasarana (sarpras) pada aplikasi Dapodik versi 2027 mengalami perubahan mekanisme yang cukup mendasar dibandingkan versi terdahulu. Banyak operator sekolah mendapati bahwa menu penambahan, perbaikan, maupun penghapusan data tanah, bangunan, serta ruangan tidak lagi dapat dieksekusi secara langsung dari dalam aplikasi Dapodik lokal.
Kondisi fitur sarpras yang terkunci di aplikasi lokal ini sering memicu keraguan saat terjadi perubahan fisik di sekolah, seperti perbaikan kondisi ruang kelas, koreksi luas bangunan, atau penambahan lahan. Seluruh proses pembaruan data kini dialihkan melalui sistem terpusat di portal SP-Dataik.
Perubahan Mekanisme Pengelolaan Sarpras Dapodik 2027
Pada versi Dapodik 2027, aplikasi lokal difokuskan untuk validasi data operasional rutin, seperti data PTK, peserta didik, dan pembelajaran. Hal ini dilakukan agar pemrosesan data yang berdampak langsung pada validasi sertifikasi guru dan administrasi siswa dapat berjalan tanpa hambatan teknis.
Implikasinya, entri data sarpras tidak lagi menyediakan tombol tambah atau ubah secara langsung di lokal. Apabila satuan pendidikan perlu melakukan pembaruan data sarpras, seluruh proses administrasi dan unggah berkas pendukung harus dilakukan melalui laman resmi SP-Dataik (sp.datadik.kemdikbud.go.id) menggunakan akun kepala sekolah.
Ruang lingkup pengajuan data yang dilayani pada portal tersebut mencakup tiga entitas utama:
-
Tanah: Penambahan lahan baru, pembaruan rincian data tanah, atau penghapusan data tanah.
-
Bangunan: Perekaman bangunan baru, koreksi spesifikasi fisik bangunan, atau penghapusan unit bangunan.
-
Ruang: Penambahan unit ruangan baru, pembaruan kondisi kerusakan fisik dan dimensi ruangan, atau penghapusan data ruang.
Tiga jenis tindakan administratif yang dapat diajukan untuk ketiga entitas di atas adalah penambahan data, perbaikan data, serta penghapusan data.
Ketentuan Penting Sebelum Mengajukan Pembaruan Data
Proses pengajuan di SP-Dataik menerapkan aturan validasi terstruktur. Memahami ketentuan ini penting agar pengajuan tidak ditolak oleh pihak verifikator.
-
Akses Akun: Pengajuan wajib dilakukan menggunakan akun manajemen kepala sekolah yang terdaftar, bukan akun operasional biasa.
-
Kesesuaian Data Riil: Informasi yang diinput harus mencerminkan kondisi fisik sebenarnya di lapangan tanpa manipulasi spesifikasi.
-
Dokumen Pendukung: Setiap draf pengajuan wajib dilengkapi berkas verifikasi dalam format PDF dengan ukuran berkas maksimal 2 MB per dokumen.
-
Prinsip Pengajuan Tunggal (Single Queue): Satuan pendidikan tidak dapat membuat pengajuan baru apabila pengajuan sebelumnya masih berstatus diajukan atau dalam proses verifikasi oleh Dinas Pendidikan maupun BGP/BPMP. Pengajuan baru hanya bisa dibuat setelah permohonan terdahulu mendapatkan status akhir (disetujui, ditolak, atau dibatalkan).
Persyaratan Dokumen Berdasarkan Jenis Pengajuan
Persyaratan berkas yang diunggah sifatnya spesifik bergantung pada jenis entitas dan tindakan yang diajukan. Sekolah tidak perlu mengunggah seluruh dokumen, melainkan hanya berkas yang dipersyaratkan oleh sistem.
1. Pengajuan Data Tanah
-
Penambahan Tanah Baru: Membutuhkan sertifikat tanah resmi, foto lahan aktual, dan denah lokasi sekolah.
-
Perbaikan Data Tanah: Cukup mengunggah Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menjelaskan rincian perbaikan.
-
Penghapusan Data Tanah: Membutuhkan Surat Keterangan Kepala Sekolah mengenai alasan penghapusan.
2. Pengajuan Data Bangunan
-
Penambahan Bangunan Baru: Membutuhkan foto fisik bangunan, denah lokasi sekolah, serta Surat BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) untuk sekolah negeri atau surat keputusan dari pihak Yayasan untuk sekolah swasta.
-
Perbaikan Data Bangunan: Cukup melampirkan Surat Keterangan Kepala Sekolah yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel resmi.
-
Penghapusan Data Bangunan: Membutuhkan Surat BPKAD/Yayasan beserta Surat Keterangan Kepala Sekolah.
3. Pengajuan Data Ruang
-
Penambahan Ruang Baru: Membutuhkan foto fisik bangunan tempat ruangan berada serta Surat BPKAD/Yayasan.
-
Perbaikan Kondisi atau Data Ruang: Mengunggah Surat Keterangan Kepala Sekolah (misalnya berisi penjelasan perubahan persentase tingkat kerusakan atau dimensi ruangan).
-
Penghapusan Ruang: Cukup mengunggah Surat Keterangan Kepala Sekolah.
Alur Kerja Pengajuan Sarpras di Portal SP-Dataik
Prosedur pembaruan data sarpras dari tahap pendaftaran hingga sinkronisasi lokal dapat dilakukan melalui alur sistematis berikut:
-
Login Portal: Buka peramban dan akses laman SP-Dataik. Masuk menggunakan kredensial akun kepala sekolah.
-
Membuat Draf Pengajuan: Masuk ke menu data sarpras, lalu buat draf pengajuan baru. Berikan judul pengajuan yang jelas untuk mengelompokkan usulan.
-
Menginput Entitas Perubahan: Masukkan unit tanah, bangunan, atau ruangan yang ingin diperbaiki atau ditambah. Jika ada beberapa ruangan yang mengalami perubahan kondisi kerusakan (misalnya perbaikan tingkat kerusakan pada beberapa kelas), masukkan seluruh daftar ruangan tersebut ke dalam satu draf pengajuan agar verifikasi berjalan sekaligus.
-
Mengunggah Berkas Pendukung: Masuk ke menu detail pengajuan, lalu unggah dokumen PDF yang dipersyaratkan pada masing-masing item pengajuan.
-
Pemeriksaan Ulang dan Pengiriman: Periksa kembali seluruh data rincian dan berkas. Apabila terdapat kesalahan sebelum dikirim, item pengajuan dapat dibatalkan dari urutan paling bawah terlebih dahulu. Setelah data dipastikan benar, klik tombol kirim pengajuan untuk meneruskannya ke verifikator dinas.
-
Sinkronisasi via Tarik Data: Data yang telah disetujui oleh verifikator tidak secara otomatis muncul di aplikasi Dapodik lokal. Operator sekolah harus melakukan proses Tarik Data pada aplikasi Dapodik lokal, kemudian memeriksa kembali hasil pembaruan pada menu sarpras lokal.
Kesimpulan
Pembaruan data sarpras pada Dapodik 2027 sepenuhnya bertumpu pada portal SP-Dataik dengan verifikasi dokumen resmi. Operator sekolah disarankan untuk menginventarisasi seluruh perubahan fisik fasilitas sekolah terlebih dahulu dan mengajukannya dalam satu draf pengajuan secara kolektif guna menghemat waktu verifikasi.
FAQ
Apakah perubahan data sarpras di SP-Dataik langsung memperbarui data di aplikasi Dapodik lokal? Tidak. Setelah pengajuan di SP-Dataik disetujui oleh verifikator, sekolah harus melakukan proses Tarik Data pada aplikasi Dapodik lokal agar perubahan tersebut terbarukan di basis data lokal.
Mengapa menu tambah dan ubah ruang di Dapodik 2027 tidak bisa diklik? Fitur pengelolaan sarpras pada aplikasi lokal Dapodik 2027 sengaja dikunci. Seluruh entri penambahan, perbaikan, dan penghapusan data tanah, bangunan, maupun ruang dialihkan melalui portal SP-Dataik.
Apakah bisa membuat pengajuan baru jika pengajuan sebelumnya belum diverifikasi? Tidak bisa. Sistem SP-Dataik mengunci pembuatan pengajuan baru selama pengajuan sebelumnya masih berstatus diajukan atau dalam proses verifikasi.












